Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning - Beberapa waktu yang lalu, saya telah membuat sebuah artikel yang membahas mengenai SKCK.
Jika anda juga sedang mencari persyaratan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), maka bisa langsung cek artikel tersebut.
Judul artikel yang bisa kamu cari pada kolom search atau pencarian adalah syarat membuat skck beserta alur biaya. Di dalam artikel tersebut, saya tuliskan berbagai hal yang termasuk ke dalam bahasan.
Gambar Judul Artikel Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning |
Mulai dari syaratnya, biaya yang harus dikeluarkan, cara daftarnya, dan berbagai informasi lain yang berkaitan dengan pendaftaran SKCK.
Jika sudah, maka kita bisa langsung lanjut ke pembahasannya.
Pengertian Kartu Kuning
Secara umum, dapat diartikan bahwa kartu kuning atau Kartu AK1 adalah kartu yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota atau Kabupaten.
Kartu ini bisa menjadi salah satu persyaratan bagi para pencari kerja untuk mengajukan lamaran pekerjaan. Biasanya, perusahaan-perusahaan yang memiliki pabrik sendiri yang biasa mencantumkan syarat ini di iklan lowongan kerja.
Kartu kuning biasanya berisi data-data diri. Mulai dari nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan berbagai informasi lainnya.
Riwayat sekolah anda juga akan tertulis didalam kartu tersebut. Menurut saya, sebagai gambaran ya, dokumen ini merupakan rangkuman dari data diri. Mirip-mirip daftar riwayat hidup anda. Tetapi, dalam bentuk yang resmi.
Lalu, apa saja fungsinya dan bagaimana syarat dan cara buat kartu kuning?, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebelum membahas tentang cara untuk membuat kartu kuning, ada beberapa syarat yang harus anda siapkan.
Sebenarnya, tergantung pada kebijakan Disnaker di daerah anda masing-masing. Bisa saja menerapkan kebijakan yang berbeda.
Akan tetapi, yang saya tuliskan ini merupakan persyaratan yang biasa digunakan. Umumnya, dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning cukup mudah. Yang perlu anda siapkan ialah sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir legalisir (bawa ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP (bawa KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi sertifikat
- Kompetensi kerja jika ada
- Fotokopi surat pengalaman kerja jika ada
- 2 lembar pas foto 3x4 berwarna dengan latar belakang warna merah
Cara Buat Kartu Kuning
Cara Buat Kartu Kuning Secara Online
Untuk membuat kartu kuning secara online, anda bisa mengunjungi situs resmi milik dinas tenaga kerja, yaitu karirhub.kemnaker.go.id .
Dashbord Situs Dinas Tenaga Kerja |
Jika sudah, silahkan untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Pilih menu Daftar.
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor HP, dan kata sandi.
- Klik Masuk Sekarang.
- Isi data diri, pekerjaan, pendidikan, dan lainnya.
- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja.
- Jika akun sudah siap, pastikan anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Lalu ikuti semua perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
- Jika sudah, klik tombol simpan.
- Jika semua lengkap sudah dikerjakan, maka database sudah tersimpan di Disnaker.
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker Kabupaten Kota atau Secara Offline
Sebelum membuat membuat kartu kuning secara offline di Disnaker kabupaten/kota, anda perlu menyiapkan beberapa persyaratannya.
Setelah persyaratan sudah lengkap, anda bisa mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
- Silahkan datang langsung ke kantor Disnaker setempat.
- Cari bagian pembuatan kartu AK-1 dengan bertanya ke petugas.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit atau selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning jika sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning anda ke bagian atau divisi legalisasi.
Jika sudah, kamu bisa mengambil kartu kuning yang sudah di legalisasir. Jangan lupa di fotokopi sesuai dengan yang diperlukan.
Perlu di ingat, bahwa setiap wilayah memiliki ketentuan pembuatan kartu kuning yang berbeda, maka anda juga harus mencari tahu lewat situs resmi Disnaker di tempat anda.
Cara Memperpanjang Kartu Kuning
Jika dalam jangka waktu sudah lewat 2 tahun sejak anda mendaftar AK1, namun tawaran pekerjaan belum ada, maka anda bisa memperpanjangnya untuk 2 tahun berikutnya dengan ketentuan berikut ini:
- Fotokopi kartu kuning yang lama
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah terakhir (dilegalisir)
- 2 foto 3 × 4 berwarna dan terbaru.
Fungsi dan Biaya Membuat Kartu Kuning
Kartu kuning ini berfungsi sebagai salah satu syarat bagi para pelamar yang hendak melamar kerja, baik melamar kerja ke instansi pemerintahan atau ke perusahaan swasta.
Untuk biayanya sendiri, pemerintah memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pembuatan kartu kuning ini alias gratis.
Calon pekerja bisa segera membuat kartu kuning tanpa memikirkan masalah biaya.
Kelebihan Mempunyai Kartu Kuning
Kartu kuning adalah salah satu cara untuk mencari pekerjaan yang aman. Jika anda sudah mempunyai kartu kuning, maka Disnaker akan membantu mencarikan lowongan sesuai keahlian anda.
Setelah menemukan lowongan pekerjaan yang cocok, pihak Disnaker akan menghubungi kita. Jadi, anda tidak perlu khawatir dengan lowongan pekerjaan yang mungkin saja ingin menipu.
Demikian tadi beberapa penjelasan yang bisa saya bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga artikel di atas dapat memberikan manfaat kepada anda semua.
Bagi yang sudah memiliki akun media sosial, seperti facebook, instagram, maupun twitter, bisa membagikan artikel atau tulisan ini.
Mungkin saja, banyak orang yang juga mencari artikel ini sebagai persiapan untuk mencari pekerjaan.
Bagi anda yang belum mendapatkan pekerjaan, tetap semangat dan semoga segera mendapatkan pekerjaan yang halal serta berkah.
Terima kasih.