Layanan Kami Bisa Menghubungi WhatsApp

Syarat Pendaftaran Perangkat Desa 2025

Untuk persyaratannya telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015

Syarat Pendaftaran Perangkat Desa 2025 - Hai, apa kabar teman-teman semua! Bagaimana keadaan kalian hari ini? Semoga selalu dalam keadaan sehat ya. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan tubuh agar dapat beraktivitas dengan maksimal.

Oh iya, beberapa waktu yang lalu, saya telah membuat sebuah tulisan artikel yang membahas mengenai persyaratan apa saja yang saat ini dibutuhkan jika ingin mencalonkan diri sebagai seorang pemimpin desa.

Atau biasa yang disebut dengan kepala desa. Nah, jika kamu penasaran dengan dokumen apa saja yang diperlukan, maka bisa coba lihat dulu artikel persyaratan calon kepala desa terbaru ini.

Syarat-Pendaftaran-Perangkat-Desa
Gambar Artikel Syarat Pendaftaran Perangkat Desa

Kalau sudah, silahkan bisa lanjut membaca artikel ini sampai tuntas ya!

Penjelasan Singkat

Saya yakin, beberapa orang di luar sana memiliki keinginan untuk mengabdikan diri kepada negara tercinta kita ini. Negara Indonesia tentunya. 

Lalu, berangkat dari semangat para pahlawan terdahulu yang mau mengorbankan diri untuk kemerdekaan negeri ini, menjadi salah satu pelecut dan motivasi bagi para penerus bangsa untuk mengisi kemerdekaan dengan berbagai hal positif.

Ada banyak cara yang biasa dilakukan warga negara. Misalnya dengan ikut serta dalam pemerintahan sebagai upaya agar bisa andil dalam menentukan arah negara agar lebih maju. 

Untuk sektor pemerintahan sendiri, ada berbagai macam. Sebagai contoh, jika mampu, anda bisa menjadi seorang presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, anggota DPR, anggota DPD, dan masih banyak lagi.

Atau anda yang menyukai dunia militer, juga bisa mengabdikan diri menjadi seorang tentara.

Nah, dari beberapa macam sektor diatas, salah satu yang cukup banyak diminati oleh orang-orang adalah menjadi seorang perangkat desa. 

Saya mau sedikit cerita terlebih dahulu sebelum menginjak pada pokok pembahasannya. Menurut pengalaman ayah saya, dahulu hanya segelintir orang yang mau menjadi perangkat desa. 

Apa Penyebab Minat Menjadi Perangkat Desa Rendah?

Salah satu penyebabnya adalah gaji atau upah yang didapatkan pada saat itu masih tergolong rendah untuk ukuran seorang pejabat yang ada di pemerintahan. 

Bukan saya bermaksud untuk merendahkan profesi ini, atau memandang sebelah mata pekerjaan ini. Namun faktanya memang begitu.

Jika dibandingkan dengan pekerjaan yang lain pada saat ayah saya mendaftarkan diri, maka perbandingannya sangatlah jauh. Masih tinggi gaji orang pekerja swasta.

Pekerjaan yang dilakukanpun cukup berat dan dibutuhkan ketelitian yang tinggi, karena berkaitan dengan data serta kemajuan desa.

Sekali lagi saya tekankan bahwa tidak ada maksud untuk merendahkan atau menuntut kepada pihak pemerintah. Tetapi,memang begitulah adanya. Itu belum termasuk daerah lain yang terpelosok sehingga memiliki nilai upah kerja yang lebih kecil.

Namun, meski begitu, ayah saya tetap mengabdikan diri menjadi seorang perangkat desa selama bertahun-tahun. 

Lalu, dengan semakin majunya era teknologi, perjuangan perangkat desa yang selalu semangat, serta meningkatnya kemampuan keuangan negara Indonesia, maka upah yang diterima juga meningkat.

Bahkan untuk beberapa daerah yang sudah maju, bisa setara dengan upah minimum regional (UMR) setempat.

Jelas ini menjadikan orang yang dulu tidak berminat sama sekali dengan posisi ini, menjadi lebih tertarik. Sebagai contoh, di daerah saya sekarang gajinya kisaran 1.800.000. Hampir sama dengan gaji pegawai pabrik di daerah saya.

Nah, kembali lagi ke poin awal, dengan semakin meningkatnya kesejahteraan para perangkat desa, menjadi magnet tersendiri bagi banyak orang. Baik itu yang sudah berumur, atau yang masih remaja.

Untuk itu, mereka berlomba-lomba untuk mendaftarkan dirinya. Bahkan, saking antusiasnya masyarakat, 1 posisi saja bisa diperebutkan sampai 10 orang. Bahkan lebih. 

Saya sendiri juga memiliki pengalaman tersebut. Kalau tidak salah ingat, pada waktu itu saingan saya antara 7-10 orang pada 1 posisi saja. Saya lupa tepatnya berapa. Namun itu sebagai gambaran saja.

Lalu apa saja yang dibutuhkan perlengkapannya? Mari kita bahas!

Syarat Pendaftaran Perangkat Desa

Adapun syarat untuk mendaftarkan diri atau mencalonkan diri menjadi seorang perangkat desa, diperlukan dokumen-doumen pendukung yang harus dilampirkan. Simak dibawah ini!

Foto-Cover-Permendagri-No-83-Tahun-2015
Foto Cover Permendagri No. 83 Tahun 2015

Untuk persyaratannya telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Secara spesifik dituliskan pada Bab II, bagian kesatu, di pasal 2 sampai 3. Antara lain: 

  1. Memiliki perpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. Berusia minimal saat pendaftaran 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; 
  3. Sudah terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun pada saat sebelum pendaftaran; 
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat;
  5. Surat Pernyataan bahwa pendaftar bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  6. Surat Pernyataan bahwa pendaftar memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  7. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir atau dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  8. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  9. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; 
  10. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; dan
  11. Pas foto sesuai dengan kebutuhan.
Syarat di atas merupakan persyaratan umum yang biasa dibutuhkan oleh para calon. Untuk syarat khusus yang lainnya,bergantung dari peraturan daerah masing-masing. 

Namun, anda tidak perlu cemas, karena pada saat anda mendaftarkan diri kepada panitia pelaksana di kantor desa, sudah disediakan berbagai form atau kertas yang harus anda isi dan bawa.

Kertas tersebut ada beberapa lembar yang menjadi syarat diatas.

Jadi, kamu tenang saja.

Nah sebagai contoh, saya lampirkan dokumen-dokumen apa saja yang harus saya bawa waktu ikut seleksi. Ini saya catat sendiri. Mohon maaf kalau tulisannya kurang jelas atau jelek ya. Karena ini sudah sangat lama sekali.

Ini sebagai gambaran atau referensi saja.

Syarat-Pendaftaran-Perangkat-Desa
Foto Pendaftaran Perangkat Desa

Demikian informasi yang bisa saya bagikan kali ini. Jika anda rasa artikel di atas bermanfaat bisa dibagikan melalui akun media sosial ya. Siapa tahu diluar sana juga banyak yang mencari artikel ini.

Anda bisa membagikannya lewat instagram, twitter, atau mungkin facebook serta whatsapp. 

Terima kasih sudah mau mampir di situs ini. 

Mari majukan bangsa Indonesia melalui desa masing-masing agar kehidupan kita dan anak cucu kelak bisa menjadi lebih baik serta sejahtera.

Salam sehat untuk kita semua.

Sekian dan Terima kasih


Posting Komentar