Layanan Kami Bisa Menghubungi WhatsApp

Syarat Membuat SKCK Beserta Alur, Biaya dan Perpanjangan

Berikut ini adalah persyaratan apa saja yang di butuhkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk WNI (Warga Negara Indonesia)

Syarat Membuat SKCK Beserta Alur, Biaya dan Perpanjangan - Beberapa waktu yang lalu, saya telah membuat sebuah artikel yang membahas tentang apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. 

Nah, salah satu syaratnya adalah SKCK. Jika anda juga sedang mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai seorang perangkat desa, maka bisa lihat terlebih dahulu syaratnya. 

Anda bisa mencari pada bagian label. Atau, bisa juga langsung kunjungi artikel syarat pendaftaran perangkat desa ini.

Syarat-Membuat-SKCK
Gambar Judul Artikel Syarat Membuat SKCK

Di dalam artikel tersebut, telah saya bahas persyaratan yang di butuhkan secara lengkap dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jika sudah, mari kita lanjut!

Dalam dunia kerja, terutama di dalam sebuah perusahaan yang sudah maju, para HRD memiliki kewenangan untuk merekrut karyawan. Di dalam brosur pengumuman, biasanya terdapat berbagai syarat untuk calon pelamar kerja. 

Mulai dari usia, pendidikan, pengalaman kerja, sampai dengan dokumen yang lainnya. Nah, salah satu dokumen yang wajib di sertakan oleh para pelamar kerja adalah SKCK.

Lalu apa sih sebenarnya dokumen itu? Seberapa penting dokumen tersebut sehingga perlu di lampirkan dalam berkas lamaran pekerjaan? 

Mari kita bahas!

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di singkat dengan kata SKCK adalah sebuah surat yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum. 

Gambar Artikel Pengertian SKCK

Seperti yang kita ketahui, catatan setiap orang akan terdata oleh pihak yang berwenang sebagai catatan negara. Sehingga, jika terdapat kasus tertentu, bisa langsung bergerak dengan cepat.

Sebagai contoh, si A pernah di tahan. Maka pihak berwenang akan mencatat si A pada data mereka, sehingga jika orang tersebut mencari dokumen SKCK, otomatis akan tertulis.

Menurut saya, ini merupakan salah satu langkah pencegahan oleh pihak berwenang untuk masyarakat. Sehingga lebih waspada dalam memilih calon karyawannya.

Kenapa bisa begitu?

Bayangkan anda adalah pemilik bisnis. Lalu ada pelamar kerja yang memiliki riwayat pernah di tahan karena kasus tertentu. Tentu, anda sebagai pemilik usaha akan lebih berhati-hati dan lebih mempertimbangkan untuk merekrut orang tersebut.

Tentunya, setiap keputusan di tangan anda. Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu, maka anda diharapkan tidak salah mengambil keputusan.

Jika orang tersebut benar-benar telah berhenti melakukan kasusu tertentu, dan bertekad untuk memperbaiki diri, maka anda sebagai pemilik usaha juga berhak merekrut orang tersebut.

Setiap orang pasti salah. Untuk itu, anda harus lebih teliti dalam merekrut calon karyawan.

Selain diperlukan sebagai persyaratan ketika seseorang ingin melamar kerja, SKCK biasanya juga diperlukan untuk mendapatkan beasiswa. 

Lalu bagaimana cara buat SKCK baru dan apa saja syaratnya?, simak ulasannya berikut ini.

Syarat Membuat SKCK Baru

Sebelum membahas mengenai cara membuat dokumen SKCK baru, anda perlu mengetahui persyaratan apa saja yang harus disiapkan. 

Berikut ini adalah persyaratan apa saja yang di butuhkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk WNI (Warga Negara Indonesia), antara lain:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk). Anda bisa membawa KTP yang asli untuk berjaga-jaga. Mungkin saja dibutuhkan oleh petugas tertentu.
  2. Fotokopi Paspor. Ini jika anda memilikinya. Kalau tidak punya, maka tidak perlu.
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga). Saya juga menyarankan anda untuk membawa yang asli untuk berjaga-jaga.
  4. Fotokopi akta kelahiran. Asli dibawa lebih baik.
  5. Fotokopi ijazah. Sebaiknya dibawa untuk berjaga-jaga.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah.
  7. Surat pengantar dari kelurahan.
  8. Dokumen tambahan lain sesuai dengan daerah masing-masing.
Itulah tadi beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuatnya. Lalu cara buatnya bagaimana? Simak lanjutan di bawah ini!

Cara Membuat SKCK

Cara Buat SKCK Baru Secara Offline

Bagi anda atau masyarakat yang ingin membuat dokumen secara offline, maka anda harus datang langsung ke kantor polisi. Bisa ke polsek atau polres tergantung kebutuhan.

Berikut ini adalah cara dan alur membuat dokumen suratnya di kantor polisi:

  1. Pastikan untuk membawa Surat Pengantar dari Kelurahan setempat. Karena ini merupakan salah satu dokumen wajib yang harus ada.
  2. Membawa fotokopi KTP sesuai dengan domisili di dalam surat pengantar.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Membawa pasfoto terbaru ukuran 4×6 berwarna sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor Polisi dengan benar.
  7. Proses pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Biasanya ini dilakukan saat anda membuat di polres.

Cara Buat SKCK Baru Secara Online

Jika penjelasan di atas merupakan cara secara offline atau datang langsung ke kantor, maka penjelasan di bawah ini untuk membuatnya secara online

Syarat-Membuat-SKCK-Beserta-Alur-Biaya-dan-Perpanjangan
Form Pendaftaran SKCK Online dari skck.polri.go.id 

Untuk mendaftar secara online, pemohon mendaftar dengan cara mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia di situs resmi. Anda bisa mengunjungi situs skck.polri.go.id, 

Berikut ini ulasan selengkapnya:

  1. Masuk ke situs pendaftaran SKCK online skck.polri.go.id.
  2. Pilih formulir pendaftaran di bagian pojok kanan atas.
  3. Isikan data diri, mulai dari pendidikan, ciri fisik, dan identitas lainnya.
  4. Pada menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan. Menu tersebut bisa diisi sesuai dengan keperluan anda membuat suratnya.
  5. Kemudian, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai dengan KTP.
  6. Jika sudah terisi semua, klik Lanjut di bagian kanan bawah.
  7. Akan muncul formulir data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon, seperti identitas diri hingga pendidikan.
  8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  9. Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon bisa mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres setempat.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

Perlu diingat, masa berlaku surat tersebut hanya berlaku kurang lebih sekitar 6 bulan setelah diterbitkan. Jika yang bersangkutan memerlukannya untuk keperluan yang lain, maka anda harus melakukan perpanjangan lagi. 

Lalu bagaimana cara perpanjangnya? 

Sebenarnya, untuk syaratnya hampir sama dengan dokumen yang di bawa saat pertama kali membuat.

Berikut ini syarat dan cara memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa SKCK lama yang asli (maksimal habis masanya selama 1 tahun).
  2. Membawa fotokopi KTP.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan oleh petugas.

Fungsi dan Biaya Pembuatan SKCK Baru

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi resmi polisi yang menyatakan ada atau tidaknya tindak kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang. 

Oleh karena itu, masyarakat membuat surat ini untuk mendapat pengakuan bahwa mereka tidak memiliki catatan kejahatan di kepolisian.

Sebelumnya, surat keterangan ini di kenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Jika anda sudah memiliki SKCK, maka anda sudah memiliki bukti tertulis bahwa anda tidak memiliki catatan kriminal. 

Untuk perihal biaya, permohonan SKCK baru secara online maupun offline akan di kenakan biaya Rp 30.000. Atau jika di beberapa daerah terdapat peraturan sendiri yang memang di keluarkan secara resmi mengenai perbedaan biaya, maka anda bisa mengikuti peraturan tersebut.

Demikian tadi beberapa penjelasan yang bisa saya bagikan pada kesempatan kali ini. Untuk informasi lain bisa anda lihat pada bagian label.

Semoga artikel ini dapat membantu anda dalam mencari syarat-syarat untuk membuat surat keterangan sebagai salah satu dokumen yang memang dibutuhkan untuk banyak bidang.

Oh iya, bagi anda yang memiliki akun media sosial seperti facebook atau whatsapp, maka bisa membagikannya. 

Mungkin saja di luar sana, juga banyak orang yang membutuhkan.

Sekian dan terima kasih.

Salam sehat untuk anda semua!

Posting Komentar