Layanan Kami Bisa Menghubungi WhatsApp

Tupoksi Perangkat Desa Tahun 2023 Terlengkap

Berikut ini adalah semua tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa secara lengkap berdasarkan permendagri nomor 84 tahun 2015

Tupoksi Perangkat Desa - Apa kabar teman-teman? Bagaimana nih kesibukan hari ini? Semoga bisa menyelesaikan setiap kesibukan kalian tepat waktu, ya!

Nah, tanpa perlu basa-basa lagi, langsung saja ke pembahasan. Beberapa waktu yang lalu, saya telah membuat artikel yang membahas mengenai dokumen apa saja yang biasa dibutuhkan untuk mendaftarkan diri menjadi seorang anggota perangkat desa.

Jika anda juga sedang mencari artikel tersebut, maka bisa lihat dulu artikelnya yang berjudul persyaratan daftar perangkat desa terbaru ini.

Gambar Judul Artikel Tupoksi Perangkat Desa

Kalau sudah, bisa langsung lanjut untuk membaca artikel ini.

Sebelum kamu mampir ke situs saya ini, mungkin kalian sempat mengunjungi beberapa situs lain yang membahas hal yang sama. 

Menurut anda, bagaimana situs lain itu dalam pembahasannya?

Apakah sudah lengkap? Atau masih kurang lengkap dan hanya asal dalam penulisan artikel. Sehingga malah membuat kamu jadi bingung. 

Saya sendiri kalau mencari informasi di Google dan membaca di sebuah situs yang hanya asal dalam penulisan, akan merasa malas. 

Saya justru bingung. Padahal tujuan saya mencarinya, agar lebih mempermudah belajar. Jika kamu mengalami hal yang sama, maka kita sejalan.

Untuk itulah, saya berusaha membuat penjelasan-penjelasan di bawah ini dengan sangat terkonsep. 

Sehingga, jika ada pengunjung yang membutuhkan informasi ini, akan dengan mudah dapat mengutipnya dan diharapkan mempermudah proses anda dalam belajar.

Kenapa saya berpendapat begitu?

Karena, kebanyakan pengunjung yang mencari penjelasan ini, merupakan salah satu atau para peserta yang ingin mengikuti ujian masuk sebagai perangkat di kantor kelurahan.

Dengan melihat hal tersebut, saya sebagai admin, akan membuat urutan-urutan uraian yang bisa mempermudah anda.

Berikut ini adalah semua tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa secara lengkap berdasarkan permendagri nomor 84 tahun 2015.

Tupoksi Perangkat Desa Lengkap


Foto Cover Permendagri No. 84 Tahun 2015

Sebelum menuju ke pokok pembahasannya, saya akan sedikit menjelaskan terlebih dahulu garis besar tupoksi ini. 

Secara umum, tugas dan fungsi dari pemerintah desa, sudah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Di dalam peraturan tersebut, berisikan bagian-bagian dan pasal yang mengatur berbagai hal tentang organisasi dan tata kerjanya. 

Mulai dari kepala desa, sampai ke kepala kewilayahan. Masing-masing anggota memiliki porsi tersendiri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Oh iya, jika kamu juga mencari bagaimana susunan organisasinya, bisa baca artikel berikut ya!

"Baca Juga: Struktur Pemerintahan Desa"

Jika sudah, mari lanjut ke pembahasan.

Lalu apa saja tugasnya?

Untuk mengetahuinya secara lengkap, simak uraian di bawah ini!


Kepala Desa


Pasal-6-UU-No-84-Tahun-2015
Kutipan Pasal 6

Umumnya, tugas kepala desa sudah tercantum pada Bagian Kedua pasal 6. Pada pasal tersebut, terdapat 3 ayat utama yang menjelaskan secara terperinci. 

Berikut poin-poin yang tercantum di dalam pasal 6.

Tugas Kepala Desa

Secara umum, kepala desa memiliki tugas untuk memimpin adanya penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa. Berikut ini adalah 4 tugas yang menjadi dasar dalam melaksanakan kewajibannya, antara lain:  

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa supaya tercipta sistem yang jujur dan bertanggung jawab. 
  2. Melaksanakan pembangunan secara merata.
  3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan agar lebih sejahtera .
  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat agar lebih maju.

Fungsi Kepala Desa

Dalam rangka untuk melaksanakan tugas seperti yang tertera pada penjelasan diatas, maka seorang kepala desa memiliki beberapa fungsi, antara lain:

Poin pertama: Melakukan penyelenggaraan suatu pemerintahan desa, fungsinya: 
  1. Tata kelola praja pemerintahan.
  2. Menetapkan suatu peraturan di desa. 
  3. Melaksanakan pembinaan masalah dalam pertanahan.
  4. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa.
  5. Melakukan upaya dalam perlindungan masyarakat.
  6. Memastikan administrasi kependudukan berjalan dengan baik.
  7. Penataan wilayah.
  8. Pengelolaan wilayah.
Poin kedua: Melaksanakan pembangunan, fungsinya: 
  1. Pembangunan sarana prasarana perdesaan.
  2. Pembangunan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Poin ketiga: Pembinaan kemasyarakatan, fungsinya:
  1. Melakukan pelaksanaan hak dan kewajiban kepada masyarakat.
  2. Partisipasi masyarakat.
  3. Sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Poin keempat: Dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fungsinya:
  1. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Poin kelima: Dalam hal kemitraan, fungsinya:
  1. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


Sekretaris Desa

Pasal-7-UU-No-84-Tahun-2015
Kutipan Pasal 7

Untuk uraian yang berkaitan dengan posisi sebagai sekretariat desa, telah di tuliskan pada Pasal 7 di peraturan terasebut. Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. 

Dibawah posisi ini, terdapat 3 jabatan lain yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu posisi jabatan sebagai kaur. 

Tugas Sekretaris Desa 

Sesuai dengan pasal 7, tugas dari seorang sekretaris desa bertugas untuk membantu kades di dalam bidang administrasi pemerintahan. 

Mulai dari administrasi yang berkaitan dengan legalitas, sampai administrasi yang berkaitan dengan dana keuangan.

Fungsi Sekretaris Desa

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pasal 7, sekretaris desa memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan, mulai dari tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, serta ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum, antara lain dalam penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset-aset, inventarisasi, perjalanan dinas, serta pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan dalam bidang keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya yang terkait.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan, antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka proses pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.


Kepala Urusan

pasal-8
Kutipan Pasal 8

Adapun penjelasan berkaitan dengan tupoksi kaur, sudah dijelaskan di dalam pasal 8. Secara garis besar, kaur berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Dalam hal ini, berposisi di bawah pengawasan sekretaris desa. 

Ada 3 jabatan kaur yang terdapat pada susunan organisasi, antara lain:

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur Umum)  

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum 

Kaur memiliki tugas yaitu membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Dalam melaksanakan tugasnya, kaur tata usaha dan umum memiliki fungsi, antara lain:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, serta penataan administrasi perangkat desa, 
  2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. 
  3. Penyiapan rapat.
  4. Pengadministrasian aset inventarisasi.
  5. Administrasi perjalanan dinas.
  6. Pelayanan umum. 

Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)

Tugas Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)

Sama seperti kaur TU, secara umum, penjelasan mengenai tupoksi bendahara sudah dijelaskan pada pasal 8. Kaur bertugas dalam membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)

Guna melaksanakan tugasnya, seorang kaur keuangan atau yang biasa kita sebut dengan bendahara memiliki fungsi berikut: 

  1. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan 
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. 
  3. Melakukan verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, serta lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)

Tugas Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)

Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, terdapat di dalam pasal 8, yang mana seorang kaur bertugas membantu sekretaris desa dalam melaksanakan urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)

Agar dapat tercipta tata kelola yang baik, seorang kaur perencanaan memiliki fungsi, yaitu:

  1. Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. 
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. 
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program.
  4. Penyusunan laporan.


Kepala Seksi

pasal-9
Kutipan Pasal 9

Di dalam pasal 9, seorang kepala seksi atau kasi memiliki sebuah kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Ada 3 kasi yang terdapat dalam bagan organisasi, yaitu:

Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)

Secara umum, pada pasal 9 telah dijelaskan bahwa kasi bertugas membantu kades sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)

Kasi pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
  2. Menyusun rancangan regulasi desa 
  3. Pembinaan masalah pertanahan 
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban 
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah 
  6. Pendataan dan pengelolaan profil desa. 

Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan) 

Tugas Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan) 

Sama dengan kasi pemerintahan, pada pasal 9 telah dijelaskan bahwa kasi kesejahteraan bertugas untuk membantu kades sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan) 

Kasi kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan 
  3. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup 
  4. Pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. 

Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)

Tugas Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)

Kasi pelayanan bertugas untuk membantu kadesa sebagai pelaksana tugas pada bagian operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)

Kasi pelayanan memiliki fungsi: 

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
  3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 


Kepala Kewilayahan  


pasal-10
Kutipan Pasal 10

Pada pasal 10, dijelasakan bahwa kepala kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

Tugas Kepala Kewilayahan

Kepala kewilayahan memiliki kedudukan yang bertugas membantu kades dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Dapat dianalogikan, jabatan ini merupakan wakil langsung dari kades yang ada di setiap dusun. Sehingga, jika ada informasi penting dari desa maupun masyarakat, bisa langsung tersampaikan dengan baik. 

Fungsi Kepala Kewilayahan

Berikut ini adalah fungsi dari seorang kepala kewilayahan, antara lain:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, 
  2. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Demikian penjelasan yang bisa saya bagikan pada kesempatan kali ini. 

Perlu saya garis bawahi, bahwa penjelasan di atas saya buat berdasarkan peraturan yang ada. Jadi, meskipun ada sedikit penambahan kata-kata, hal itu saya tujukan untuk mempermudah dalam memahami maksudnya.

Jangan lupa, kalau anda memiliki media seperti facebook, atau twitter, bisa membagikan artikel ini. Karena saya yakin bahwa diluar sana banyak sekali yang mencari tulisan ini untuk dijadikan sumber belajar dalam menghadapi ujian. 

Semoga dengan berbagi, justru akan membuat anda mendapatkan kemurahan Tuhan, sehingga memperlancar usaha anda dalam mereaih cita-cita, khususnya diterima menjadi seorang perangkat desa.

Sampai bertemu di pembaruan artikel selanjutnya.

Terima kasih.


Posting Komentar